Saturday, 14 December 2019

Cara Menghitung Zakat Harta(Benda dan Profesi)


Zakat merupakan salah satu dari lima rukun islam, yang memiliki peran sebagai penyempurna ke-islaman seseorang. Zakat mempunyai arti yang luas dan memiliki beberapa arti diantaranya yaitu suci, tumbuh, berkah, dll. Adapun secara terminologis zakat yaitu mengeluarkan sejumlah harta tertentu yang dimiliki oleh seseorang yang diwajibkan oleh Allah SWT untuk di berikan atau diserahkan kepada orang lain yang berhak dan membutuhkan.

Dalam Al-Qur’an pun banyak sekali ayat yang menjelaskan tentang pentingnya berzakat. Diantaranya yaitu surat At-Taubah ayat 58 yang artinya sebagai berikut: “Diantara mereka ada orang yang mencelamu tentang (pembagian) sedekah (zakat);  Jika mereka diberi sebagian daripadanya maka mereka bersenang hati, dan jika mereka tidak diberi diberi dari sebagain padanya dengan serta merta mereka menjadi marah. ” (QS.At-Taubah: 58)

Setelah itu Allah melanjutkan firmannya pada ayat selanjutnya ayat 60, yang artinya: “Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang yang fakir, miskin, pengurus-pengurus zakat (amil), para muallaf, yang dibujuk hatinya untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk membebaskan orang-orang yang berhutang, untuk di jalan Allah, dan untuk orang-orang yang berada dalam perjalanan, sebagai suatu kewajibkan dari Allah. Dan Allah Maha Mengetahui, lagi Maha Bijaksana.” ( QS.At-Taubah: 60)

Selain itu pada ayat yang lainnya Allah SWT menerangkan kembali di ayat 103, yang artinya: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdo’alah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketentraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, lagi Maha Mengetahui. ” 

Dalam suatu hadis pun suatu ketika nabi Muhammad saw pernah mengatakan, “ Terangkanlah kepada mereka bahwa Allah SWT mewajibkan sedekah, yang dikenakan pada kekayaan orang-orang kaya.”

Ayat Al-Qur’an dan hadis diatas membahas tentang zakat yang dimana ada yang diungkapkan dengan kata sedekah. Yang pada intinya sama yaitu, mengeluarkan sebagian harta kekayaan yang dimiliki orang mampu atau orang kaya untuk diberikan kepada orang yang berhak dan membutuhkan.

Zakat memiliki arti yang cukup luas, namun zakat dapat dikategorikan kedalam dua kelompok, yaitu:

1. Fardhu’ain

yang terdiri dari zakat fitrah (zakat yang diperuntukan atas diri dan jiwa) dan zakat maal (zakat yang berlaku atas harta manusia).

2. Fardhu Kifayah

ialah seperti infak.

Sebelum lebih lanjut kepada cara menghitung zakat harta alangkah lebih baik jika memperhatikan mengenai Dasar hukum zakat, dalam Al-Qur’an terdapat banyak perintah untuk umat islam agar menunaikan zakat diantaranya sebagai berikut:

Dalam surat Al-Hajj ayat terakhir menjelaskan sebagaiberikut,: “Dan berjihadlah kamu di jalan Allah dengan jihad yang sebenar-benarnya. Dia telah memilih kamu dan dia tidak menjadi kesukaran bagimu dalamagama. (ikutilah) agama nenek moyangmu yaitu Ibrahim. Dia (Allah) telah menamakan untukmu orang-orang muslim sejak dahulu, dan begitu pula dalam (Al-Qur’an) ini agar rasul (Muhammad) itu menjadi saksi atas dirimu dan agar kamu semua menjadi saksi atas semua manusia. Maka laksanakanlah shalat dan tunaikanlah zakat, dan perpegang teguhlah kepada Allah. Dialah pelindungmu; dia sebaik-baik pelindung dan sebaik-baik penolong.”

Dalam surat lainpun surat Az-Zariyat ayat 19 Allah allah menerangkan secara tersirat yaitu,: “Dan pada harta benda mereka ada hak bagi orang miskin yang meminta, dan orang miskin yang tidakmeminta.”

baca juga: Tips Islam dalam Kisah Membongkar Perselingkuhan

Zakat maal atau yang disebut juga dengan zakat harta ini dapat berupa,:

1. Benda : emas, perak, tabungan

Berikut cara menghitung zakat emas: Jika sudah senilai harga emas 85 gram, maka wajib dikeluarkannya harta tersebut. Misal harga emas 1 gram Rp. 500.000,00 x 85 = Rp. 42.500.000,00. Maka jika ada seseorang mempunyai tabungan sebanyak = Rp. 42.500.000,00. Atau lebih dan sudah disimpan dalamjangka waktu satu tahun maka orang tersebut wajib untuk berzakat.

2. Profesi : pertanian, perkebunan, peternakan, dll. Yang menghasilkan harta benda.

Dalam hal ini ada kententuan yang berasal dari arab yaitu 5 watsaq, jika dalam 720 kg. sebanyak itu merupkan berat kotor, ada yang berpendapat jika dalam keadaan berat bersih yaitu sebanyak 520 kg.

Dalam profesi ada sedikit berbeda dimana jika dalam waktu belum sampai satu tahun dan sudah panen, ketika di hitung jumlahnya lebih dari ketentuan diatas yaitu berat bersih 520 kg maka wajib keluarkan zakat tidak mesti menunggu waktu hingga satu tahun.

Keterangan:

waktu mengeluarkan zakat mal atau zakat harta adalah satu tahun dalam kalender Hijriyah
jika ada pertanyaan mengenai zakat mal berapa persen? Maka jawabannya yaitu sedikitnya 2,5% dari harta tersebut

Contoh dalam kehidupan sehari-hari: ada seorang yang mempunyai perhiasan emas 10 gram dan logam mulia 80 gram. Jika dilihat dari keadaan seperti itu maka belum wajib untuk mengeluarkan zakat. Berikut penjelasannya:

Jumlah total harta yang wajib untuk dikeluarkan hanya 80 gram saja,  karena yang 10 gram emas yang perhiasan itu merupakan harta yang tidak dihitung, sebab hanya digunakan sebagai perhiasan atau hanya untuk keindahan semata.

Namun berbeda kejadiannya jika yang 10 gram emas tersebut digunakan bukan hanya sekedar perhiasan semata melainkan untuk bisnis atau berniaga, maka akan berjumlah 90 gram harta yang wajib. Dan jumlah tersebut lebih dari 85 gram, maka wajib untuk dikeluarkan zakat.

Dan itu juga harus sudah berjangka waktu satu tahun maka wajib di keluarkan zakatnya. Dikeluarkan untuk berzakat sebesar minimal 2,5 % dari jumlah harta tersebut.

Sahabat noerislam itulah ulasan mengenai cara menghitung zakat maal. Terima kasih telah berkunjung ke website cahaya islam, semoga apa yang sahabat baca dapat membawa manfaat dan kemaslahatan untuk kita semua, Aamiin ya rabbal aalamiin.


Artikel Terkait


EmoticonEmoticon